Headlines

Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika, Satgas Pamtas Yonif 126/KC amankan Narkotika Jenis Ganja dari Masyarakat

Februari 20, 2022



Info Jabar News - Keerom, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalimao yang di pimpin Kapten Inf Tommy M.J, Dankipan C Satgas mengamankan Narkotika jenis ganja saat menggelar kegiatan Sweeping kendaraan yang melintas di jalan utama lintas batas Kab. Keerom.


Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Sabtu (19/02/2022)

Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Yonif 126/KC berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Upaya yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif 126/KC selain dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkotika juga dilaksanakan dalam bentuk sweeping. Sweeping kali ini, dilaksanakan secara terintegrasi dilaksanakan oleh jajaran Pos Satgas Yonif 126/KC secara bergantian dari sektor pos di Utara (Pos Balibom) sampai dengan Pos yang berada di Selatan Perbatasan (Pos Ubrub).




Kapten Inf Tommy M.J Dankipan C Satgas Yonif 126/KC selaku yang tertua di Pos Kalimao menjelaskan bahwa saat pelaksanaan Sweeping di Pos Kalimao, anggotanya mendapatkan 5 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan ganja kering dari 2 orang masyarakat berinisial M.S dan W.S yang menggunakan kendaraan sepeda roda dua dari arah senggi menuju Kampung Kalilapar 1 Distrik Waris Kab. Keerom. Dari keterangan yang diperoleh, bahwa ganja tersebut mereka dapat secara tidak sengaja saat membersihkan kebun dan akan melaporkan barang tersebut kepada Pos Satgas.

Dari penyerahan barang tersebut masyarakat beserta barang bukti dibawa ke Pos Komando Utama untuk dimintai keterangan. Turut hadir para Kepala Suku dari Kampung Kalimao dan Kampung Bompay serta tokoh pemuda dan Masyarakat setempat. Para tokoh tersebut menyampaikan komitmennya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika di wilayahnya bersama-sama dengan aparat setempat.




Selanjutnya para Kepala suku, para tokoh dan masyarakat, meminta agar barang bukti harus dimusnahkan sebagai bukti komitmen mereka dalam memberantas barang yang meresahkan masyarakat tersebut sehingga sejumlah 3 paket dimusnahkan dengan cara dibakar oleh kepala suku disaksikan langsung oleh masyarakat sedangkan 2 paket di serahkan ke Polres Keerom sebagai bahan bukti hasil sweeping.

Dansatgas juga menegaskan, kedepannya akan lebih gencar melaksanakan kegiatan Sweeping sebagai upaya Satgas Yonif 126/KC dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Papua, Tegas Dansatgas.(Pen Yonif 126/KC)

Mendapat Respon Positif Dari Dewan Pengawas KPK, AMHLS: Kasus Korupsi Lampung Selatan Masuk Deputi Penindakan & Eksekusi KPK

Februari 20, 2022



Info Jabar News, LAMPUNG SELATAN – Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) beberapa waktu lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendapatkan respon positif dari Dewan Pengawas KPK RI.

Dalam aksi itu, tuntunan massa AMHLS, meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang menyerat mantan Bupati Lamsel ZH dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.

Namun, dalam kasus itu, berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lampung Selatan saat ini H. Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lamsel diduga terbukti menerima aliran dana, bahkan Nanang telah memulangkan aliran dana ratusan juta ke KPK.

Ketua Presedium AMHLS Heri Prasojo, SH mengatakan, bahwa surat Dewas KPK RI yang tertuang dalam surat nomor : B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, SH didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum’at (18/2/2022).

Heri Prasojo, SH mengatakan, adapun surat dan tanggapan Dewas KPK tidak lain menindaklanjuti surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu, sudah diterima dan ditindaklanjuti.

Dimana kata pengacara muda ini, surat presedium AMHLS yang diberikan sudah ditelaah dan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Dalam surat, berbunyi, setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Rusman Efendi, SH, MH. Dimana kata dia, selanjutnya untuk mengetahui progres / tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan, kami dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

“Kenapa baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Rusman Efendi.

Kemudian kata Rusman, selain aksi pada waktu itu, presedium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bykti. Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan diantaranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Simposium beberapa waktu lalu.

“Kita juga mengirimkan surat ditunjukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, Kemenkumham RI,” tutupnya.

Sekedar diketahui, pada tanggal 13 Januari 2022, ratusan massa menggelar aksi damai di gedung KPK RI di Jakarta. Kedatangan massa tidak lain meminta penyidik KPK untuk segera menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu.

Untuk diketahui Presedium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando. (Dedy).

Hati-hati Modus Pelaku Begal Berhentikan Pengendara R2 Secupi Pura-pura Motor Anaknya kepepet

Februari 20, 2022


Info Jabar News - TANGERANG - Nasib sial menimpa Alif seorang pemuda tinggal di vila Balaraja  kecamatan Balaraja kab. Tangerang 


Kejadian terjadi di kp luewueng gede RT 002 RW 002 korban atas nama alif anarki mengendarai sepeda motor scopi abu" bernomorpol A 3073 VAK tahun 2020 di pepet oleh pelaku dengan modus korban nabrak anak pelaku setelah korban di berhentikan korban motor nya di ambil dan di bawa kabur pelaku," Minggu 20/02/22



Alif mengatakan saat di mintai keterangan oleh awak media masa peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar jam 14:00 WIB, Saat itu, dia sedang mengendarai motornya jenis Honda Secupi lalu ada seseorang yang mepet saya suruh berhenti, dan dia berkata bahwa saya telah mepet motor anaknya, lalu saya di ajaknya jalan dan ada seseorang temenya yang mengakui sebagai sekuryti," lanjut

Saat sampai ke lokasi temenya mengajak saya ke rumahnya, lalu disitu saya suruh menunggu di pinggir jalan raya yang si pelaku mengakui bahwa tidak jauh dari depan jalan itu, dan saya menurut di suruh nunggu depan jalan serasa saya tidak sadar, setelah beberapa menit saya baru inget dan sadar bahwa motor itu sudah di bawa kabur sama si pelaku," ungkapnya Alif (dedy)
 
Copyright © Infojabarnews. Designed by Arry Kurniawan