Widhi W Karni Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) kabupaten-kota Tangerang angkat bicara dirinya mengatakan bahwa carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi hampir di setiap Desa sangat minim pengawasan dan diduga banyak penyimpangan.
Widhi mencontohkan pada salah satu Desa di Kecamatan Sukamulya yaitu Desa Merak, ia mengatakan bahwa Desa tersebut diduga ada penyekatan atau pemaksaan dari aparatur Desa agar warganya tidak belanja ke e warung yang sudah ditunjuk oleh desa tersebut.
Namun kata Widhi W Karni, tidak ada pemotongan uang senilai 600 itu, namun barangnya (Sembako) kurang layak untuk dikonsumsi masyarakat penerima BPNT Kemensos.
“Disini seharusnya, fungsi pendamping meluruskan aturan, baik itu dari TKSK maupun PKH BPNT, bagaimana mau berjalan baik kalau pendamping tidak ada monitoring,” jelas Jenk Widhi panggilan akrabnya
Lebih lanjut Widhi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial
Atau Dinas/Instansi sosial Provinsi, dan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan masingmasing.
“Semua itu sudah sesuai Permensos Nomor 28 tahun 2018 pasal 7, bahwa TKSK, memiliki fungsi Koordinasi, Adminstrasi serta fasilitas.” kata Widhi
Fasilitasi sebagaimana dimaksud jelas Widhi dalam Pasal 5 huruf b merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan tersebut,” tandasnya.