Headlines

Tampilkan postingan dengan label info Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info Lebak. Tampilkan semua postingan

Lebak Kanekes, Polsek Cipanas laksanakan program Polres Lebak, Edukasi dan Tertib Prokes

Februari 28, 2022
LEBAK, INFOJABARNEWS - Guna Penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19, Polsek Cipanas Polres Lebak melaksanakan 6 Program Polres Lebak yaitu salah satunya Lebak Kanekes (Melaksanakan Edukasi Masyarakat Untuk Tertib Prokes) dengan cara pembagian masker secara gratis kepada Warga masyarakat dan  pedagang  Kp/Ds/Kec.Cipanas Kab. Lebak. senin (28/02/2022)


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cipanas Kompol Eddy Prastyo H, SE,  dengan Anggota   Polsek Cipanas.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cipanas Kompol Eddy Prastyo H. SE, mengatakan,
“Kegiatan pembagian masker ini salah satu Program Polres Lebak yaitu Lebak Kanekes (Laksanakan Edukasi Masyarakat untuk tertib Prokes) dan ini salah satu upaya pencegahan penularan virus covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Cipanas” Ujar Eddy

“Hari ini kita membagikan masker gratis kurang lebih sekitar 100 buah masker kepada Warga masyarakat   dan pedagang di Kp/Ds Kec. Cipanas” kata Eddy

Eddy  mengajak  kepada warga masyarakat Kecamatan Cipanas dan pedagang agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat dan pedagang   khususnya warga Kecamatan Cipanas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 6 M ( Memakai masker, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, Mencuci tangan, Mengurangi Mobilisasi Bepergian dan Menghindari Makan Bersama” tutupnya.(BidHum)

Polres Lebak Polda Banten Amankan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung

Februari 25, 2022
LEBAK, GEMABANTEN  - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP. "Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap," kata Shinto.


Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng. "Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.

Diketahui bahwa MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.  MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.

Selanjutnya Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang. "Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.

Kemudian Shinto menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. "Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," tutup Shinto. 

Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarat. "Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," kata Shinto. 

Terakhir Shinto Silitonga mengatakan jika Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk  tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. "Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," tutup Shinto. (Bidhumas)

Lebak Ngariung, Polsek Cimarga Polres Lebak laksanakan program Kapolres

Februari 25, 2022
LEBAK, INFOJABARNEWS - Untuk menekan Angka Kriminalitas atau aksi kejahatan, Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Lakukan Program Kapolres Lebak, "Lebak Ngariung" (Ngopi bareng Sabari Ngajaga Kampung) dengan  Berpatroli dan Bersama petugas Ronda Untuk Cegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Hukum Kecamatan Cimarga Kab Lebak Jum'at dini hari (25/02/2022) 

Personil Polsek Cimarga  Polres Lebak melaksanakan  Program Kapolres Lebak, "Lebak Ngariung" (Ngopi bareng Sabari Ngajaga Kampung) dengan  Berpatroli dan Bersama petugas Ronda Untuk Cegah Kegiatan Patroli Dialogis di Jam-Jam Rawan Guna Menimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di Ds.Sudamanik  Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, MH melalui Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan mengatakan "Ya Personil Polsek Cimarga Polres Lebak melaksanakan Program Kapolres Lebak, "Lebak Ngariung" (Ngopi bareng Sabari Ngajaga Kampung) dengan  Berpatroli dan Bersama petugas Ronda Untuk Cegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di Jam-Jam Rawan yang ada di Ds.Sudamanik Kecamatan Cimarga" ungkapnya

Kapolsek  juga mengatakan Personil Polsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Sasaran Orang, tempat umum, Objek Vital dan terpenting menyambangi Pos Kamling "Lebak Ngariung" (Ngopi Bareng Sabari Ngajaga Kampung)  di DS.Sudamanik Kec. Cimarga, Tidak lupa juga anggota yang melaksanakan Patroli menyampaikan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M dan mengajak masyarakat untuk ikuti Vaksinasi Covid-19"jelasnya

"Di harapkan dengan Patroli Rutin Ini. khusus nya Kecamatan Cimarga kondusif. Sehingga warga masyarakat merasa aman, nyaman dan angka kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan" Kata Adi

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Cimarga Kab. Lebak untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah Kecamatan Cimarga Tingkatkan Kegiatan Ronda/Siskamling  dengan Cara Lebak Ngariung" ajak Adi.

Tidak lupa dalam kegiatan ini tetap mematuhi prokes agar terhindar dari Cobid 19" tutup Adi. (BidHum)

Walapun Hujan Satsamapta Polres Lebak, Gatur Lantas di SDN 2 MC Timur Rangkasbitung

LEBAK, INFOJABARNEWS – Walaupun Cuaca Hujan,  Untuk  mencegah terjadinya Laka Lantas, Sat Samapta Polres Lebak Polda Banten Lakukan Patroli dan Pengaturan Lantas di depan SDN 2 MC Timur  Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Jum'at (25/02/2022)

Kegiatan Patroli dilaksanakan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak di Pimpin Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Nana Karyadi melaksanakan  Patroli dialogis keliling dan Pengaturan Lalu lintas yang berada di Depan SDN 2 MC Timur di wilayah kota Rangkasbitung.


Kapolres Lebak  AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, MH, Melalui Kasat Samapta Iptu Rinaldi Chaniago mengatakan,
“Unit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak melaksanakan  Patroli dialogis keliling dan Pengaturan Lalu lintas di depan SDN2 MC Timur Rangkasbitung  yang berada di wilayah kota Rangkasbitung, dan ini dilakukan walaupun cuaca lagi Hujan” ujar Rinaldi.

“Kegiatan Patroli ini dalam rangka mencegah adanya Kecelakaan Lalu lintas  terutama untuk para Pelajar dan guna memberikan rasa aman dan Nyaman kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Kata Rinaldi, “aksi Pengaturan Lalulintas Satsamapta di Depan SDN 2 MC Timur Rangkasbitung, untuk itu ini merupakan langkah preemtif pencegahan, dengan kehadiran Polri diharapkan bisa menekan angka Laka Lantas"

“Dalam Patroli walaupun Hujan Petugas tidak henti-hentinya memberikan himbauan Kamtibmas   dan Prokes Kepada masyarakat, agar terhindar dari Penularan Covid 19” tukasnya. (BidHum)

Cegah Covid 19, Polsek Cimarga Bersama Team Nakes Laksanakan Tracing Swab di DS.Gununganten

Februari 24, 2022

LEBAK, INFOJABARNEWS - Mencegah Penyebaran Covid-19 di  Masyarakat,  Polsek Cimarga dan Team Nakes Pkm Sarageni  melakukan Tracking swab di Kp.Cikeuyeup Ds.Gununganten Kec.Cimarga Kab.Lebak Pada
Kamis (24/02/2022)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,MH melalui Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan mengatakan "Hal ini kita lakukan untuk melakukan pencegahan Covid-19 kepada  Masyarakat untuk mengetahui apakah Masyarakat benar-benar sehat atau OTG (Orang Tanpa Gejala)," Ucap Adi.


"Pelaksanaan pengambilan swap ini dilakukan kepada 4 (empat) warga Masyarakat yaitu An. 1.Bohani 45 th,  2.Suheni 40 th, 3.Diana Alfiani 19 th, dan 4.Neng Padlah 11 th, dan berharap Warga Masyarakat tersebut tidak ada yang terpapar Covid-19" ungkap Adi

Kapolsek Berharap Agar warga Masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan Jaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu membawa handsanitizer, wajib memakai masker dan menerapkan physical distancing maupun sosial distancing,” 

"Semoga warga Masyarakat semuanya ini yang di Swab  selalu diberikan kesehatan," pungkas Adi. (BidHum)

Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia

Februari 24, 2022
LEBAK, INFOJABARNEWS - Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa MNW seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak, agenda membacakan vonis akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di  Ruang Sidang Cakra  Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/02/2022).

Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Hakim Ketua Indira Patmi, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah. Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu Jaksa Penuntut Umum  Hendra Melyana.

Ketua Majelis Hakim Indira Patmi membacakan vonis terhadap terdakwa MNW  berdasarkan fakta fakta persidangan, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi bernama  Engkus alias Jabur, serta bukti bukti kuitansi, terdakwa MNW divonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Advokat Uajng Kosasih S.H selaku penasehat hukum terdakwa MNW langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, dengan vonis 4  bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

"Hakim diduga khilaf atau mungkin diduga bagian dari industri hukum, bahwa perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam Pasal 18 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar Pasal 18 tersebut, fakta fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa, sementara Pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sifatnya membebani," ucap Ujang Kosasih.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa MNW,  diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh Polres pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut, eksepsi dan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MNW sama sekali tidak dipertimbangkan. Surat permohonan untuk tahanan rumahpun ditolak oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa MNW itu tidak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi bernama Engkus alias Jabur, di dalam fakta persidangan sangat jelas hal tersebut dikatakan Engkus.

Ditambahkan oleh Advokat M. Ansori S.H yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia berpendapat bahwa hakim diduga tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti, karena penyidik Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang dan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang itu adalah satu paket, tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan.


Dikatakan Ujang Kosasih, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur pada tanggal 12 Januari 2022 sangat jelas bahwa Engkus  membawa mobil dari terdakwa MNW tujuannya untuk di pelsus, kemudian jelas diakui oleh Engkus bahwa mobil terdakwa MNW  dititipkan oleh saksi Engkus kepada orang lain bernama Said dengan harga 10 juta rupiah, lalu dari tangan Said mobil milik terdakwa MNW hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, kemudian bukti lain seperti kuitansi dari Engkus pada saat sidang ditunjukkan bahwa isi kuitansi adalah pengembalian down payment/ DP, bukan jual beli atau take over kendaraan. Lalu tentang terdakwa MNW berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan itu pun dibantah oleh kami selaku penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang secara offline, terdakwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tidak jelas,  hal tersebut dikeluhkan oleh terdakwa MNW pada saat video call ke Penasehat Hukum dan keluarganya.
 
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, hal yang aneh dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, entah itu khilaf atau sengaja adalah tidak mempertimbangkan  hubungan hukum antara terdakwa MNW dengan PT. Pro Car Internasional Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang, kok bisa dipenjara.
 
*UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.*

Menurut, Advokat Ujang Kosasih, S.H, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan, menurut pandangan hukum saya, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk  mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Ditegaskan lagi oleh Luqmanul Hakim yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, akan terus berupaya dengan banding, kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus yang dialami terdakwa MNW ini ke Komisi III DPR RI, klien kami terdakwa MNW dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakkan hukum  Pengadilan Negeri Pandeglang.
Tim Media(SAR)

Kapolsek Lebakgedong Polres Lebak Polda Banten dampingi nakes untuk vaksin booster di kantor Desa ciladaen kecamatan Lebak gedong kabupaten Lebak

Februari 24, 2022

LEBAK, INFOJABARNEWS - Dalam rangka percepatan vaksinasi booster Kapolsek Lebak gedong IPTU SUPAR SH telah Mendampingi team vaksin dari puskesmas Lebak gedong untuk melaksanakan Vaksinasi kepada perangkat desa di kantor Desa ciladaen kecamatan Lebak gedong kabupaten Lebak Banten, Kamis pkl. 10.00 Wib (24/02/2022)

Dalam rangka percepatan vaksinasi booster Kapolsek mengajak kepada kepada kepala Desa dan stafnya dan masyarakat umum untuk segera mengikuti vaksin ke tiga .

Kapolres Lebak AKBP WIWIN SETIAWAN, S.I.K  M.H. melalui Kapolsek Lebakgedong Iptu Supar ,SH mengatakan bahwa kegiatan percepatan vaksinasi booster ini rutin dilaksanakan anggotanya untuk memberikan herd imunity kepada masyarakat guna menangkal virus Covid 19 maupun varian baru omicron. 

Dalam kegiatan tersebut, sebagai usaha petugas agar Warga Masyarakat mau mengikuti vaksin  yang ada di Ds.ciladaen, Kec. Lebakgedong, Kab
Lebak. 

"Yang terpenting, pelaksanaan vaksinasi booster ini Bisa berjalan dengan baik dan lancar dengan bertujuan untuk meningkatkan herd imunity masyarakat umum, ujar Kapolsek.(BidHum)
 
Copyright © Infojabarnews. Designed by Arry Kurniawan