Headlines

Tampilkan postingan dengan label info Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info Tangerang. Tampilkan semua postingan

Polisi Segera Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan Dan LSM

Maret 06, 2022
 
TANGERANG, INFOJABARNEWS -- Kepolisian Resort Kota Tangerang akan  segera menyelidiki dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM Secara Profesional, hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. ZainDwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Zain mengatakan, sebaagai pelayan masyarakat, tentunya Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk dari wartawan dan LSM, dalam melakukan penyelidikan, tentunya Kepolisian akan bekerja  secara profesional, polisi juga akan memeriksa saksi - saksi untuk dimintai keterangan

"Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memilki Pogram Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pa Kapolri,"terang Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, Minggu (6/3/2022) malam, laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

" Karena pernyataan Oknum Kades Wanakerta  yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,"terang Ketu Aliamsi LSM Tangerang Raya Taslim, kepada wartawan.

Taslim yang menjabat ketua LSM Seroja ini menilai apa yang diucapkan oleh oknum kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.

" Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,"tandasnya

Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM, Ketum Seroja Indonesia Polisikan Oknum Kades

Maret 06, 2022

TANGERANG, INFOJABARNEWS -  Akibat menghina terhadap profesi wartawan dan LSM yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya melalui voice note dan kini viral di WhatsApp group, ketua umum (Ketum) LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) mendatangi kantor Mapolresta Tangerang Banten, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 21.11 WIB.

Kasus penghinaan terhadap wartawan dan LSM tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib melalui bagian Reskrim Polresta Tangerang yang disampaikan oleh Puluhan wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang melalui LSM Seroja Indonesia.

“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Tangerang bahkan ini di seluruh Indonesia," ungkap ketum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan.

Hal itu pun kata Taslim mendapatkan banyak sorotan yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM. Dan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Tadi kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polresta Tangerang terkait penghinaan profesi ini, harapan kita agar laporan ini dapat ditindaklanjut oleh kepolisian dan di proses secara hukum yang berlaku,”ungkap Taslim.

Selain itu kata Taslim, hal ini dilakukan agar menjadi perhatian khusus bagi para pejabat publik, untuk saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing serta bersinergi.

Diketahui pernyataan kades yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut adalah, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikit, Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya.

"Hal ini jelas melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Rizka salah satu wartawan media online.

Sri Kusmiyati  Atau Akrab Disapa Riska Salah satu Media dari Penabanten.com meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi. (Red )

LSM Kompak Segera Laporkan Program BPNT-Kantor Pos Kecamatan Sukamulya

Maret 04, 2022
TANGERANG, INFOJABARNEWS - Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, yang menunjuk PT POS Indonesia sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dinilai telah membuka ruang persoalan baru dalam penyaluran BPNT untuk Triwulan pertama tahun 2022 (Januari, Februari, Maret) di Kabupaten Tangerang

Agenda penyaluran BPNT sebesar Rp 600.000 pada Triwulan pertama atau Rp 200.000 per bulan untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan sejak Februari hingga awal Maret 2022  ini dalam penyalurannya dikonsentrasikan di masing - masing kantor Desa, tak terkecuali di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya

Momentum penyaluran BPNT yang disalurkan di masing - masing Kantor Desa itu, diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum Kepala Desa untuk menekan KPM, penerima bahan pangan dari salah satu pemasok/supplier bahkan salah satu penyedianya dikawal oknum Aparat Pemerintah Desa

Padahal sebelumnya, dalam program sembako secara tunai ini, KPM diberi kebebasan untuk menentukan elektronik warga gotong royong (e-warong) yang telah ditunjuk oleh himpunan Bank Negara (Himbara) Seperti BRI dan BNI, dan dibenarkan pembelanjaan tersebut di warung atau kios dimana saja untuk membeli kebutuhan bahan pangan sesuai jumlah nominal BPNT yang diterima KPM.

“Inilah fakta yang terjadi hari ini di Kabupaten Tangerang, hal ini disampaikan H.Retno Juarno salah satu Aktivis  Kecamatan Sukamulya.

Atasnama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) ancam laporkan para pendamping di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan, terkait BPNT - Kantor Pos, ancaman tersebut diutarakan Ketua LSM Kompak(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Retno Juarno kepada wartawan.
 
H.Retno Juarno mengatakan, seperti yang dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan Sukamulya, yang diduga melakukan pelanggaran Permensos Nomor :  28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pedoman Umum penyalurannya. Oknum Pendamping dan TKSK tersebut diduga merangkap sebagai agen e warong, selain menyalahi prosedur kata H.Retno, oknum Pendamping dan TKSK Kecamatan Sukamulya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping..
 
" Seharusnya sebagai TKSK atau pendamping Kecamatan Sukamulya, tentunya dia harus benar - benar mengawasi penyaluran BPNT-Kantor Pos tersebut dengan menerapkan 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat Administras,"terang Retno Juarno.
 
H.Retno Juarno juga mengkritisi lambannya Dinas terkait dalam.merespon keluhan atas kinerja dan prakteknya di lapangan, sementara Pendamping maupun TKSK, sebagai tim koordinator Kecamatan ( Tikor) tentunya Camat juga harus bisa mengevaluaai kinerja Pendamping dan TKSK," ujarnya
 
" Saya bersama tim sedang mengumpulkan bukti dan data - data penyimpangan terkait program BPNT-Kantor Pos di Kecamatan Sukamulya, rencannya akan kami laporkan ke kejaksaan dalam waktu dekat,"tandasnya 
(RS/tim)

Pemdes Kedung Bantah Soal Adanya Berita Pengancaman Pada KPM, Sekdes : Jangan Fitnah

Februari 28, 2022

TANGERANG, INFOJABARNEWS - Ada nya berita disalah satu media online dengan judul "Diancam di coret, Penerima BPNT Di Kecamatan Gunung Kaler Dipaksa Oknum Untuk Belanja di e-Warung" dibantah oleh Pemdes Kedung

Saat diwawancara, salah satu KPM yaitu Salmi warga RT 002 Kampung Gabus III RW 001 Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler "Tidak ada paksaan dan pengancaman akan dicoret, saya sama sekali tidak belanja di e-Warung Warung yang ada disekitar lingkungan Kantor Desa, emang kenapa pak?"ucapnya bertanya balik

Senada dengan Salmi,Kasi warga Gabus I Rt. 004 yang juga warga Kp. Gabus I Rt 004  tidak semua uangnya  dibelanjakan di e-Warung yang standby di lingkungan Kantor Desa, dan Kasi juga hanya berbelanja 1 bulan dan tidak merasa ada pengancaman pencoretan dan paksaan

"Gak ada yang ngancem dan gak ada yang maksa, saya cuma belanja untuk satu bulan, cuma ngabiskan Rp.200.000,_, sembako yang saya dapat cukup dan bagus kok"ungkap Kasih

Menanggapi berita yang beredar, Sekretaris Desa Kedung, Fathul Alam Alhakim Alhikmah yang di dampingi Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten secara tegas membantah

"Seharian saya bersama Bang Fahrur Rozi saat memantau penyaluran dana Program Bantuan Sembako, tidak ada staf Desa Kedung yang mengancam KPM akan dicoret, saya harap jangan fitnah, berita tersebut saya anggap tendensius tanpa terlebih dahulu menanyakan kebenarannya pada kami"terangnya

Pernyataan Sekretaris Desa Kedung juga di benarkan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten "Ya benar, saya tidak mendengar adanya nada pengancaman yang diucapkan para atap atap desa, silahkan bila diperdengarkan agar tidak menjadi fitnah"tegasnya (Tim/Redaksi)

Proyek Paving Block Di Kampung Gagunung, Desa Buniayu, Di Duga Proyek Siluman, Dan Abaikan UU KIP

Februari 27, 2022
TANGERANG, INFOJABARNEWS -  Proyek Paving Block yang berada di Kampung Gagunung, RT 05 RW 01. Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya. Kabupaten Tangerang. Diduga proyek siluman dan tidak sesuai Spek. Pasalnya kegiatan tersebut tidak ada papan keterangan impormasi publik (KIP), serata kegiatan tersebut dari batu beskos pun tidak bermutu, Sabtu (27/02/2022).


Saat di kompirmasi, Salah satu pekerja oleh wartawan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan," Saya saya ga tauh bang kegiatan ini saya mah cuman kerja, kalau masalah papan proykmah belum di pasang dan saya ga tau anggaran dari mananya dan ga tau punya siapanya," Ucapnya.

Halsenada yang di sampaikan, Suci Fauzi Nasution Selaku Satgas LSM GPBB mengatakan,” Proyek paving block yang berlokasi di Kampung Gagunung, Rt, 05 Rw, 01, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya. yang di duga Proyek Siluman, dan tidak sesuai spek karena kegiatan paping blok tersebut tidak ada papan proyek,” Ujar suci.


Lanjut Suci Fauzi Nasution, Selaku Satgas LSM GPBB, yang seharusnya Masyarakat tau terkait proyek paping blok tersebut, jadi terkesan kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), padahal proyek paving block menggunakan anggaran Masyarakat, yang seharusnya transparan, bukan asal dikerjakan, Saya berharap kepada Pemerintah terkait agar menegur pelaksana kegiatan tersebut, atau pemilik proyek, yang seharus melibatkan pemerintah Desa atau Pihak Kecamatan Sukamulya,” Pungkas Suci.

(Tim)

F-AJAIB Sambangi Camat Jayanti, Silaturahmi dan Konsolidasi

Februari 23, 2022
TANGERANG, INFOJABARNEWS - Dalam rangka sinergitas jajaran kepengurusan Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) dengan pemerintah, F-AJAIB gelar silaturahmi dan konsolidasi ke kantor kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Rabu, (23/02/2022).

F-AJAIB kunjungi camat Jayanti dari keterwakilan kepengurusan serta perwakilan masing-masing LSM dan Ormas turut hadir pada kesempatan kali ini Kasno Gustoyo (Ketua LSM Pusaka), Endang David (Ketua LSM Matahari), Deby Yusuf Ardabili, S.Pd.I (Ketua DPAC-PPBNI Satria Banten), Indra (Ketua DPAC Ormas FKPPI), M. Fatoni/Alek (Ketua DPAC FBN Kec.Janyanti), Mad Nur (Anggota LSM Pusaka). 

Dalam kesempatan tersebut ketua koordinator F-AJAIB Kasno Gustoyo mengatakan "Giat yang dilakukan kami merupakan ajang silaturahmi dengan pemerintah kecamatan Jayanti, yang mana forum ini memang bernaung diwilayah kecamatan Jayanti"

"Kita coba menjaga sinergisitas dengan pemerintahan dengan bersilaturahmi dan berkonsolidasi" ungkap Kasno Gustoyo.

Kasno menambahkan juga bahwa kegiatan hari ini bukan hanya sebatas itu saja, secara simbolis kita juga memasang spanduk dukungan terhadap pemerintah kabupaten Tangerang yang menegakan perbup nomor 47 tahun 2018 yang masih kurang diperhatikan oleh publis para pengusaha tambang baik tanah, batu, dan pasir. Tambahnya.

Sementara Yandri Permana, S.TTP selaku camat Jayanti memberikan apresiasi terhadap forum yang tergabung dalam Aktivis Jayanti Bersatu, mudah-mudahan para LSM dan Ormas yang tergabung dalam wadah tersebut selalu bersinergi dengan pemerintah serta memberikan gebrakan-gebrakan yang bernilai bagi kepentingan masyarakat bukan hanya mengatasnamakannya saja.

"Jika memang forum AJAIB ini memberikan dampak positif dalam kiprah dan kegiatannya, kami pemerintah kecamatan Jayanti memberikan dukungan serta apresiasi yang luar biasa terhadap adanya forum ini".

Yandri juga berpesan " Sekiranya forum ini dibentuk maka harus memberikan manfaat pada masyarakat umum khususnya di wilayah kecamatan Jayanti, tidak terlalu jauh mengambil segala bentuk kegiatan yang memang diluar ketentuan yang sekiranya dapat mencederai norma - norma berbangsa dan bernegara, apa lagi berbenturan dengan hukum pidana". Ucapnya.

"Saya yakin forum ini SDM nya adalah orang-orang yang berwawasan luas dan mengerti aturan, jadi saya yakin F-AJAIB ini bisa maju dan berkembang kedepannya". Tutup Yandri. (Ali)

Rampok dan Perkosa Seorang Gadis, SH Perdayai Korban dengan Modus Loker di Medsos, Dibekuk Poresta Tangerang

Februari 22, 2022
INFOJABARNEWS, TANGERANG - Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.


"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).
 
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tandas Zain.(SAR)
 
Copyright © Infojabarnews. Designed by Arry Kurniawan