Headlines

Tampilkan postingan dengan label info kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info kriminal. Tampilkan semua postingan

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Diamankan Polsek Cilegon Polres Cilegon

Januari 10, 2023
CILEGON, INFOJABARNEWS - Pada Senin (09/01) sekira pukul 03.00 Wib di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon telah terjadi pencurian sepeda yang dilakukan oleh dua orang pelaku AL (38) warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung dan FK (28) warga Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Kompol Doharon membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian 2 unit motor yang terjadi Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Awalnya pada Senin (09/01) sekira jam 03.00 Wib, korban yang merupakan pemilik dua sepeda gunung mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 motor. "Pada saat itu korban mengetahui kejadian pencurian tersebut, kemudian korban langsung meneriaki para pelaku dan langsung menghubungi Polsek Cilegon," kata Doharon.

Pihak Polsek Cilegon selanjutnya mendatangi TKP dan melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap 2 orang pelaku AL dan FK di sekitar Pagebangan Cilegon yang saat itu hendak kabur membawa barang bukti 2 sepeda hasil curiannya, sementara 1 pelaku lainnya melarikan diri ketika akan ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan dua unit sepeda gunung merk Polygon dan Thrill. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. (Bidhumas)

Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Terbitkan DPO Pelaku Penculikan Anak

Januari 10, 2023
CILEGON, INFOJABARNEWS - Terkait adanya tindak pidana penculikan terhadap anak di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota
Cilegon yang terjadi Pada Senin (02/01) sekira pukul 16.00. Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor surat 01.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penculikan anak. “Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT/RW 02/001 Desa Panyandingan Marga Punduh Kota Pasawaran Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," jelasnya saat ditemui pada Selasa (10/01).

Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. “Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri diatas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi kepihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” tutur Nandar.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) adalah Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana. (Bidhumas).

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Desember 19, 2022

SERANG, INFOJABARNEWS - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Serang pada Jumat (16/12). 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (16/12) dan kedua pelaku berinisial AM (39) ditangkap di wilayah Cipare, Kota Serang serta KS (46) ditangkap di wilayah Taktakan, Kota Serang dengan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 4,49 gram keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," kata Michael pada Senin (19/12). 

Selain kedua tersangka Michael, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, satu buah Hp merk Oppo, satu buah Timbangan Digital dan satu Hanphone merk Samsung," ucap Michael.

Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. "Guna kepentingan penyidikan keduanya sudah diamankan di rutan Polres Serang, dan atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Michael (Bidhumas).

Kedapatan Miliki Sabu Yang Disimpan Dalam Bungkus Rokok, SP Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

Desember 18, 2022

Lebak, infojabarnews - Kedapatan miliki Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya. 

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram. 

Kapolres Lebak Polda Jatim AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. "Ya benar pada Sabtu (17/12) pukul 03.30 wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," ucap Malik Senin (19/12). 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti. "Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram," ungkap Malik. 

"Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak," terang Malik. 

"Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara." tutup Malik. (Bidhumas)

JBB Serang dan GRIB Dampingi korban pencabulan di bawah umur

Desember 15, 2022
 
SERANG, GEMABANTEN.COM - Ormas GRIB: dan jaringan Warga Banten Bersatu JBB akan kawal terus sampai tuntas kasus pencabulan di bawah umur yang menyebabkan teroma pada korban dan mempertanyakan Mengapa LP di PPA Polres Kab. Serang Soal Dugaan Pencabulan  Anak di Bawah Umur Belum Menemui Titik Terang, oleh penegak kepolisian polres 
Kabupaten Serang, Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/709/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG POLDA BANTEN Hari Senin Tanggal 14 November 2022 Jam 15:23 WIB,  dua ormas yang akan kawal proses hukum pencabulan yaitu dari Aktivis DPD GRIB JAYA Banten, dan Jawara Banten Bersatu atau yang di sebut jaringan Warga Banten Bersatu JBB satukan tekad untuk mengawal sampai tuntas (08/12/2022).


 Sholeha, selaku Ketua Srikandi DPD Grib Jaya Banten mengutuk pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kampung Pandawa 5 RT 006 RW 002 Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Banten

"Kenapa pelaku pencabulan hingga kini belum juga ditangkap? ada apa dengan PPA Reskrim Polres Kab. Serang ini, padahal sudah hampir satu bulan  LP dari Keluarga korban diterima PPA, Kami curiga......"ungkap nya


Diketahui dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Pelaku pencabulan berinisial MR telah melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak dibawah umur, masing masing berinisial MF, ER, MA yang ditanda tangani Brigadir Polisi Kepala Crissal Andrea Manurung, SH NRP 85121933 pada tanggal 14 November 2022 lalu belum juga menemui titik terang

"Saya mengutuk kejadian bejad ini, keluarga korban sangat menanti kepastian hukum dan upaya cepat Polisi untuk menangkap pelaku,  agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,  keluarga kemarin mengadu pada DPD GRIB JAYA Banten untuk menanyakan hal ini pada PPA Polres Kabupaten Serang, keluarga harus mendapatkan rasa keadilana"tegasnya

Nenek Korban berinisial FF yang sehari hari mengasuh tiga orang bocah tersebut turut merasakan kesedihan nya yang mendalam.
Nenek ke tiga korban menuturkan pada awak media kita sudah lakukan laporan
"Sudah divisum, saya yang sehari hari mengasuh, saya gak nyangka MR tega berbuat nista pada cucu cucu saya, kesetanan apa dia sehingga tega mencabuli cucu saya"ucapnya sembari menangis terisak isak.
 
Sementara itu ketua JBB, Jaringan Warga Banten Bersatu Jakri Jakaria menambahkan bahwasanya kami sebagai Organisasi masyarakat yang semestinya turun membela hak masyarakat guna mendapatkan hak keadilan di negeri ini, kami dari JBB akan menurunkan langsung pengacara pengacara dari JBB tanpa ada bayaran sepeserpun alias Gratis, kami lakukan dengan dasar kepedulian terhadap korban dan mendorong APH bisa menjalankan amanat UUD negara republik Indonesia yang kita cintai.tutup 
Jaka dari Ormas JBB akan kawal Terus permasalahan ini sampai tuntas 

(Red/tim)

Dewan Pendiri Gema Airlangga Dukung Penuh Ace Hasan Syadzily Maju Calon Ketua DPD Partai Golkar Jabar

Februari 24, 2022

Info Jabar News,  jakarta, 25 /02/22                   - Seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Golkar Jawa Barat tengah menantikan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Jabar.Terlebih dari relawan Gema Airlangga ikut berkomentar.Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pendiri Gerakan Muda Airlangga (Gema Airlangga) Didit Sandra juga  mendukung penuh  agar Musdalub Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat dapat berjalan dengan lancar dan sukses.


Pihaknya berharap DPD Partai  Golkar Jabar dipimpin oleh kader partai yang memiliki prestasi, loyalitas dan akar rumput yang kuat dan sosok itu ada pada Plt. Ketua DPD Golkar Jawa Barat Kang Ace Hasan Syadzily. Jum'at (25/02/2022)

 

Ketua Dewan Pendiri  Gema Airlangga Didit menegaskan, bahwa Kang  Ace Hasan Syadzily layak jadi ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat karena memiliki segudang prestasi baik di organisasi masyarakat, di dunia pendidikan maupun karir politik dan beliau memiliki tekad bulat mendukung Ketua Umum, Airlangga Hartarto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.


Jadi,Relawan Gema Airlangga juga  sudah menekadkan diri mendukung ketua umum Airlangga Hartarto untuk maju pada Pilpres 2024 . Pihaknya menilai bahwa ini harus di sinergikan untuk memenangkan  pencalonan Airlanga Hartarto dan mengamankan suara di Jawa Barat, tegasnya.


Didit menjelaskan kalau pencalonan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024 bukanlah kepentingan pribadi Airlangga. “Ini bukan kepentingan ketua umum partai Golkar menjadi calon presiden, tapi ini kepentingan relawan agar bersama memiliki presiden di 2024,” terang Didit


Ia menilai Airlangga Hartarto adalah sosok yang tepat untuk menggantikan Presiden Joko Widodo. “Pak Jokowi memiliki prestasi-prestasi yang banyak dan menjadikan negara ini lebih baik, tetapi kita yakin pak Airlangga adalah pengganti Jokowi yang terbaik,” pungkasnya.


Seiring dengan pemikiran Ketua Dewan Pendiri Didit ,  Bahwa Sekretaris Dewan Pendiri Gema Airlangga Endang Kosasih  siap mengoptimalkan peran sebagai Relawan Gema Airlangga untuk sukseskan bapak Airlangga sebagai ketua umum di pilpres 2024, terangnya.


“Kami membulatkan tekad, untuk mendukung Ketua Umum Airlangga Hartanto pada pemilihan presiden 2024. Kita akan meminta, seluruh Anggota Gema Airlangga untuk terus melakukan sosialisasi memperkenalkan sosok ketua umum Airlangga Hartarto ke konstituen dan ke masyarakat luas dan semoga Airlangga Hartarto The Next Presiden RI 2024,” pungkasnya. (Y)

Rampok dan Perkosa Seorang Gadis, SH Perdayai Korban dengan Modus Loker di Medsos, Dibekuk Poresta Tangerang

Februari 22, 2022
INFOJABARNEWS, TANGERANG - Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.


"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).
 
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tandas Zain.(SAR)
 
Copyright © Infojabarnews. Designed by Arry Kurniawan