Headlines

Tampilkan postingan dengan label info serang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info serang. Tampilkan semua postingan

GMAKS Minta Polda Banten Tangkap Bos Besar dan Koordinator Pengamanan Obat Keras Tramadol Hexymer di Banten

Februari 26, 2022
BANTEN, INFOJABARNEWS - *Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS)* meminta agar jajaran Polda Banten segera mengungkap dan menangkap siapa bos besar dan siapa koordinator pengamanan pendistribusian obat keras Hexymer dan Tramadol golongan daftar G, yang saat ini marak beredar tanpa resep dokter di Provinsi Banten, khususnya Kota Serang. Hal itu guna menghindari rusaknya moral dan mental generasi muda.

*Ketua umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri* mengatakan, hingga saat ini, yang berhasil ditahan oleh pihak Kepolisian hanya penjual obat keras saja.

"Itu pun yang menjual secara perorangan. Sementara yang berkedok toko kosmetik seolah luput dari jerat hukum," ujarnya, Sabtu (26/02/2022).

Karena itu, Saeful meminta agar pihak jajaran Polda Banten, dapat segera mengungkap jaringan obat tersebut, baik para koordinator pengaman hingga siapa bos besar pengedar obat - obatan keras seperti jenis Hexymer dan Tramadol yang dijual bebas di wilayah Provinsi Banten,  khususnya Kota Serang.

"Jangan penjualnya saja, tapi juga koordinator dan bos besarnya harus ditangkap, agar tidak ada lagi peredaran obat keras, sekaligus menjadi efek jera bagi siapapun pelakunya," jelasnya.

Saeful mengungkapkan, jika hal itu dibiarkan, maka akan merusak mental para generasi muda di Kota Serang. Sebab efek dari obat tersebut, dapat membuat pemakainya menderita gangguan mental dan saraf secara permanen.

"Jangan sampai generasi muda di Kota Serang dan anak generasi muda Banten rusak hanya karena ulah segelintir oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi," katanya.

Karena itu, Saeful mengaku, jika Aparat Penegak Hukum setempat tidak mampu bertindak tegas untuk menghentikannya, maka pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut secara langsung ke Mabes Polri.

"Kalau masih dibiarkan, saya akan adukan hal ini ke Mabes Polri. Jangan sampai para pelaku di hakimi warga setempat baik penjual, koordinator, maupun bos besar. Termasuk oknum siapapun yang membekingi peredaran obat keras ini," tegasnya.(SAR)

Media Online Info Jabar News: Selamat Mengikuti Dikreg XLIX Sesko TNI tahun 2022 Kepada Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho

Februari 24, 2022

SERANG, INFOJABARNEWS - Segenap jajaran redaksi dan jurnalis media online Info Jabar News, mengucapkan selamat mengikuti Dikreg XLIX Sesko TNI tahun 2022 kepada Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho yang sekarang menjabat Komandan Satuan Brimob Polda Banten.

Semoga senantiasa sehat dan sukses dalam pendidikan dan karir kedepan.

Redaksi/SAR 

Polsek Walantaka Amankan Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Diduga Tak Berijin Resmi, 10.332 Liter Diamankan

Februari 22, 2022
INFOJABARNEWS, SERANG - Patroli yang dilaksanakan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Kepala SPK Polsek Walantaka melaksanakan pengecekan dan pengamanan gudang minyak goreng yang diduga tidak dilengkapi perijinan. 

Pada hari Selasa (22/02/2022) menerima aduan dari warga Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Kota Serang terkait aktifitas penurunan minyak goreng dalam jumlah yang banyak, kemudian anggota  Polsek Walantaka mendatangi tempat diduga penimbunan minyak goreng di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka Kota Serang Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 No. 1 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka.


Pada saat patroli, anggota Polsek Walantaka yang bertugas melihat adanya kendaraan truk dengan Nopol K - 1463 - ZC sedang berada di depan rumah, dan terdapat 4 orang yang sedang menaikkan barang berupa minyak goreng dengan jumlah yang banyak. 

Kemudian anggota Polsek Walantaka melaksanakan  pengecekan dan diperoleh keterangan sebagai berikut, bahwa pemilik usaha tersebut yaitu inisial AH, dirinya membeli barang minyak goreng tersebut dari rekannya di Jakarta kemudian dijual kembali, dan usahanya baru berjalan satu bulan. 

Rumah miliknya dijadikan untuk gudang penyimpanan minyak goreng sebanyak 10.332 liter kemasan botol 1 liter dan kemasan plastik 1 liter berbagai merk. Minyak goreng tersebut tidak dijual di wilayah Kecamatan Walantaka, namun dijual di daerah wilayah Jakarta, wilayah Cilegon bahkan hingga wilayah Lampung.  

Ijin usaha yang dimiliki oleh inisial AH hanya jual makan ringan dari Dinas Perijinan Kota Serang. Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Serang Kota. Selanjutnya barang bukti minyak goreng tersebut dan kendaraan truk serta 2 unit mobil bak terbuka  diamankan oleh Reskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(SAR)
 
Copyright © Infojabarnews. Designed by Arry Kurniawan