INFO JABAR NEWS, JAKARTA – Kericuhan yang terjadi di area tanah wakaf yang berlokasi di jalan Cupang Raya No 31-32 Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta-Utara menjadi sorotan publik, benner yang bertuliskan ‘ TANAH INI TANAH WAKAF’ hilang seperti siluman.Kamis (17/2/2022).
D Sumitra, selaku ketua RW 012 angkat bicara atas dugaan adanya oknum yang mempunyai kepentingan pribadi di atas lahan tanah wakaf yang seluas 679 meter, pasalnya benner yang bertuliskan tanah wakaf hilang entah kemana hal ini, menjadi perbincangan warga ada apa dengan tanah tersebut.
Foto dok.lokasi tanah wakaf
Sumitra, saat di mintai keterangannya oleh awak media di kantor sekretariat RW 012 di dampingi oleh LMK 012 (Tommy) dan Sek FKDM (Dede aryadi) menjelaskan, ” Kemaren yang kita datang bersama pak Lurah itu menindak lanjuti laporan masyarakat,dan sebelum kita datang ke lokasi kita adakan rapat bersama 3 pilar ada FKDM, LMK, RW dan Lurah, laporan masyarakat itu kenapa pihak kelurahan belum turun kelapangan untuk mengeceknya karena tanah wakaf tersebut dalam proses di bangun tanpa ada ijinya (IMB), setelah kami sampai ke lokasi Pak Lurah menayangkan siapa penanggung jawab bangunan tersebut, tiba-tiba munculah anggota FKDM yang bernama Nursyamsu, menjawab pertanyaan Lurah terkait aktivitas bangunan tersebut, hal ini menjadi tanda tanya kenapa tugas dan pungsi FKDM menjadi juru bicara pemilik lahan, dan oknum FKDM tersebut melarang Lurah masuk k3area lokasi hingga terjadilah kegaduhan di area tanah wakaf tersebut,” ucap Sumitra.
Sementara Lurah Pejagalan H. Ichsan Firdaosi di lokasi mempertanyakan kapasitas tupoksi FKDM, ” anda di sini sebagai apa,,?? Kalo anda anggota FKDM tunggu perintah saya sebagai pembina FKDM,” ucap Ichsan kepada Nursyamsu.
Kegaduhan yang terjadi di area lahan tersebut di picu oleh oknum FKDM yang melarang Lurah masuk ke area bangunan untuk bertemu dengan pemilik tanah. Hingga berita ini di turunkan menjadi perhatian publik.
Posting Komentar